Rabu, 23 September 2015

TugasIndividu                                                     

BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
          Perkembangan  zaman telah membawa manusia berpikir pada arah yang modern dengan berbagai kemunculan teknologi, manusia mampu memenuhi segala kehidupan sesuai kebutuhan  serba praktis dan serba mudah. Dengan munculnya teknologi membawa dampak fositif bagi manusia tetapi kadang  juga membawa dampak negatif bagi manusia.         Terkadang dengan     teknologi membawa masalah-masalah yang muncul dikalangan umat Islam yang begitu sulit terpecahkan dimana masalah seperti itu belum ada pada zaman Rasulullah maupun para sahabat. Maka para ulama berijtihad dengan segenap pikiran dan kesungguhan untuk mencari jalan keluar dalam menghadapi perkembangan zaman yang bersumberkan al-Qur`an dan al-Hadist baik dengan menggunakan metode qiyas suatu permasalahan yang mempunyai ciri suatu kemiripan ataupun dengan metode lain yang sesuai dengan ajaran Islam selama tidak membawa kemudaratan atau dampak yang lebih besar.
          Didalam masyarakat sering kita dengar masalah-masalah seperti Istilah Aborsi dan pil penunda haid. Bagaimana perspektif Islam terhadap munculnya permasalahan tersebut? Dimana prempuan yang mengalami haid merupakan ketetapan Allah yang menjadi qodrat bagi seorang wanita. Dan juga bayi yang masih dalam kandungan atau biasanya disebut janin yang merupakan kesempurnaan  ciptaan Allah yang dianugrahkan kepada kita sebagai makhluk yang mulia. Untuk lebih memahami tentang perspektif Islam terhadap Pelaku Aborsi dan pil penunda haid akan dibahas secara mendalam pada bab selanjutnya.
B.       Rumusan Masalah
          Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas maka dapat ditentukan rumusan masalahnya yaitu sebagai berikut :
1.    Bagaimana perspektif Islam terhadap Aborsi?
2.    Bagaimana perspektif Islam terhadap wanita menggunakan pil penunda haid?
C.       Tujuan Penulisan
             Adapun tujuan penulisan makalah ini antara lain:
1.    Untuk mengetahui perspektif Islam terhadap  Aborsi
2.    Untuk mengetahui perspektif Islam terhadap wanita menggunakan pil penunda haid




BAB II
PEMBAHASAN
A.      Aborsi
1.    Pengertian aborsi
          Aborsi dalam bahasa inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sedangkan dalam bahasa Arab disebut: اِسْقَاطُ الْحَمْلِ   yang berarti menggugurkan kandungan.
          Sardikin Ginaputra dari fakultas kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus, sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
          Dari pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa aborsi/abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan menggugurkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan. Suatu janin yang terkecil yang saat  dapat hidup diluar kandungan bila telah mempunyai berat 297 gram waktu lahir. Akan tetapi, karena jarang janin yang dilahirkan dengan berat badan dibawah 1000 gram dapat hidup terus, maka aborsi ditentukan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 1000 gram.
          Dalam masalah oborsi ini apakah janin itu hidup atau mati tidak dipersoalkan. Hal ini berarti janin masih berada dalam rahim memiliki fase-fase pembentukan manusia yang merupakan ciptaan Allah maha sempurna. Janin yang sudah berusia 16 minggu dapat disamakan dengan manusia karena peredaran darahnya yang merupakan tanda kehidupan telah berfungsi sebagai sebagaimana mestinya. Jika pengertian nyawa ditafsirkn sebagai tanda mulai berfungsi kehidupan ini, mak kesimpulan tersebut sangatlah beralasan, sebagimana sabda Nabi:
عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ(رواه المسلم)
Artinya : dari Zaid bin Wahb dari 'Abdullah dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu -Ash Shadiq Al Mashduq-(seorang yang jujur menyampaikan dan berita yang disampaikannya adalah benar): 'Sesungguhnya seorang manusia mulai diciptakan dalam perut ibunya setelah diproses selama 40 hari. Kemudian menjadi segumpal daging pada 40 hari berikutnya. Lalu menjadi segumpal daging pada 40 hari berikutnya. Setelah 40 hari berikutnya, Allah pun mengutus seorang malaikat untuk menghembuskan ruh ke dalam dirinya.(HR. Muslim no:4781)
          Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa janin yang dikeluarkan sebelum mencapai berat 1.000 gram, dipandang sebagai abortus baik karena alasan medis maupun karena didiorong oleh alasan-alasan lain yang tidak sah menurut hukum. Adapun pengguguran janin yang sudah berusia 16 minggu ke atas harus dimasukan kedalam pembunuhan karena sudah bernyawa(M. Ali Hasan,2000:45).[1]
2.    Macam-macam aborsi
            Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:
a.       Abortus spontan yaitu abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan ini terjadi karena sebab alamiah, bukan karena perbuatan manusia.abortus spontan ini terjadi pada tiga bulan pertama dari masa kehamilan yang biasanya seperti diawali dengan pendarahan tanpa diketahui sebabnya atau ada juga yang spontan karena terjatu atau terkejut tanpa disengaja  semacam ini tidak menimbulan dampak. Tidak  ada satu pencegahan pun yang dapat menghindarkan penyebab umum keguguran ini, bahkan dokter juga tidak dapat menentukan dengan tepat apa yang menyebabkannya.
b.      Abortus buatan yaitu abortus atas usaha manusia dan menurut istilah kedokteran disebut abortus provokatus. Abortus buatan ini dibagi menjadi dua macam :
1)      Abortus artificialis  therapicus yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Hali ini dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam,
2)      Abortus provokatus criminalis yaitu abortus dilakukan bukan atas dasar indikasi medis. Biasanya abortus semacam ini karena kehamilan yang tidak dikehendaki, baik karena alaan ekonomi maupun kehamilan hubungan diluar nikah atau kasus pemerkosaan.
3.    Cara pelaksanaan aborsi
          Bermacam-macam cara pelaksanaan yang dilakukan oleh seorang wanita dalam melakukan Aborsi baik melalui jasa ahli medis maupun melalui para dukun ataupun dengan cara menggugurkan sendiri kandungannya tanpa memikirkan resikionya.
          Penggunaan yang dilakukan para dukun bisa dikatakan cukup kasar karena menggunaka cara yang kasar dan keras, seperti memijat pada bagian  tertentu baik itu perut dan pinggul misalnyadari tubuh wanita yang akan digugurkan kandunganya.
          Sedangkan pengguguran yang dilakukan secara medis dibeberapa rumah sakit, biasanya menggunakan metode berikut:
a.   Curatage dan dilatage
b.  Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
c.  Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
d. Hystreotomi  (melalui operasi)[2]
4.    Dampak aborsi
          Setiap tindakan yang dilakukan pasti memiliki dampak  positif maupun negatif. Tetapi jika dilakukan dengan jalan yang tidak dibenarkan tanpa ada sebab yang menjadi alasan berdasarkan ketentuan yang dilakukan. Salah satunya Abortus yang memiliki beberapa dampak sebagai berikut:
a.   Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ didekatnya seperti kandung kencing dan usus
b.    Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi kalau juga tersentuh maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan, maka otot tersebut akan menjadi robek.
c.     Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukan kedalam rahim itu. Yang ini biasanya bisa kemungkinan terjadinya infeksi besar sekali, terutama jika abortus terserbut dengan cara yang tidak stril. Ini biasa dilakukan oleh oleh dukun dan orang-orang yang tidak bertanggug jawab, misalnya dengan memasukan benda-benda asing kedalam saluran leher rahim dan kadang-kadang masuk sampai kedalam rongga rahim sehingga terjadi infeksi yang disebut infectiosus.
d.   Terjadinya pendarahan biasanya berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian atau beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.[3]

5.    Hukum aborsi dalam perspektif Islam
          Ajaran Islam membolehkan terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan aborsi atau pengguguran kandungan. Karena Aborsi merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Pembunuhan merupakan perbuatan dosa besar walaupun pembunuhan yang masih dalam kandungan. Karena janin dalam kandungan  memiliki tahap pertumbuhan yang dimulai dari al-Nuthfah sampai tahap nafkh al-ruh(pemberian nyawa) yang pada intinya masuk dalam kategori pembunuhan. Ini dapat kita pahami dalam firman Allah berikut:
Ÿ
Artinya:Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS.al-Isra`:31)[4]
          Pengguguran berarti merusak dan menghancurkan janin, calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia berhak survive dan lahir dalam keadaan selamat, sekali pun hasil dari hubungan yang tidak sah. Kenyataan bahwa manusia merupakan makhluk yang dimuliakan oleh Allah dapat dilihat dalam firman Allah :
Artinya: dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan......( QS. al-Isra`:70)[5]
             Ajaran Islam memandang bahwa setiap anak yang lahir  berada dalam keadaan suci (tidak ternoda) sebagaimana sabda Rasulullah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ.
Artinya: dari Abu Hurairah, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: 'Seorang bayi tidak dilahirkan (ke dunia ini) melainkan ia berada dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi (HR.Muslim:4803).

          Kata fitrah dalam hadist tesebut menunjukan kepada kedua maksud, yaitu :
a.     Dasar pembawaan manusia adalah relegius dan monoteis, artinya bahwa manusia   pada dasarnya adalah makhluk yang beragama dan percaya kepada keeasaan Allah.
     Disebutkan dalam firman-Nya berikut:
 
       Artinya: dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi      mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",(QS.al-A`rof: 172)

b.    Kesucian dan kebersihan, artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam       keadaan bersih dan suci dari noda dan dosa.

          Berdasarkan firman Allah yang mengatakan bahwa manusia adalah makhluk mulia dan hadist yang mengatakan bahwa semua anak manusia lahir dalam keadaan fitrah, serta proses pertumbuhan dan perkembangan janin, maka dapat kita pahami jelaslah bahwa melakukan Aborsi adalah melanggar moral ke Islaman serta merusak kemulian manusia yang dianugrah oleh Allah. Apalagi pengguguran menurut Imam al-Ghazali ada kemiripanya dengan praktek kaum jahiliyyah yang menguburkan setiap bayi prempuan yang lahir.
          Tetapi perlu diketahui, bahwa dalam kehidupan bermacam-macam masalah yang dihadapi terutama mengenai Aborsi. Kadang-kadang menjadi sebuah pertanyaan menarik jikalau itu dilakukan demi keselamatan seorang ibu mengorbankan dengan menggugurkan janin yang masih dalam kandungan inilah kesepakatan para ulama yang membolehkan, apabila dalam keadaan darurat maka itu dibolehkan dalam Islam. Tindakan ini, sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
اِذَا تَعَا رَضَ مَفْسَدَ تَانِ رُوْعِيَ اَعْظَهُمَا ضَرَرًابِارْ تِكَابِ اَخَفِّهِمَا 
Artinya :
 manakala berhadapan dua macam mafsadat(kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, yang lebih ringan resikonya dikorbankan.
         
          Jadi keselamatan hidup ibu yang lebih diutamakan daripada nyawa janinnya; dengan dasar pertimbangan:
a.     Kehidupan Ibu di dunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu, Ibu lebih berhak hidup daripada janinnya.
b.   Mengorbankan Ibu lebih banyak resikonya daripada mengorbankan janinnya. Karena kalau Ibu yang meninggal, maka semua anak yang ditinggalkannya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir itu. Tetapi kalau janinnya dikorbankan, maka resikonya lebih ringan dibandingkan dengan resiko kematian ibunya. [6]
B.       Pil Penunda Haid
1.    Pengertian haid
          Haid (menstruasi) merupakan peristiwa perdarahan secara periodik dan siklik (bulanan) yang disertai pelepasan selaput lendir (endometrium) rahim. Peristiwa ini merupakan peristiwa yang alami pada seorang wanita normal. Dikatakan periodik karena datangnya haid pada seorang wanita mempunyai periode–periode tertentu, dimana haid pertama kali (menarche) datang pada usia sekitar 12 tahun yang bisa saja belum teratur, kemudian mulai teratur saat usia reproduksi (20-35 tahun), mulai jarang saat mendekati menopause (klimakterik), dan berhenti saat menopause (49-50 tahun).
            Bagi seorang wanita datangnya masa haid merupakan saat yang selalu dinantikan. Sebab apabila haid terlambat datang, maka akan timbul kekhawatiran, jangan-jangan telah terjadi sesuatu pada tubuh wanita tersebut. Haid merupakan ketetapan Allah SWT atas setiap wanita, sebagaimana hadits di bawah ini:
خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ ، فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ ، فَدَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَأَنَا أَبْكِى قَالَ « مَا لَكِ أَنُفِسْتِ » . قُلْتُ نَعَمْ . قَالَ «إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ» {رواه البخارى}
“Kami keluar (dari Madinah), tidak ada yang kami tuju kecuali untuk berhaji. Maka ketika kami berada di tempat yang bernama Sarif, aku haid. Rasulullah SAW masuk menemuiku yang ketika itu sedang menangis. Maka beliau bersabda : ‘Ada apa denganmu, apakah engkau ditimpa haid?’ Aku menjawab : ‘Ya.’ Beliau bersabda : ‘Sesungguhnya haid ini adalah perkara yang Allah tetapkan atas anak-anak perempuan keturunan adam. Kerjakanlah sebagaimana layaknya orang berhaji. Akan tetapi, janganlah engkau melakukan thawaf di Baitullah.’ (HR. Bukhari dari ‘Aisyah r.a.)
          Haid yang secara alamiah datang secara periodik dan siklik, namun dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (IPTEK) haid dapat ditunda maupun dimajukan kedatangannya. Penundaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan obat-obatan maupun lainnya. Praktek semacam ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama dikalangan masyarakat. Bagi seorang wanita penundaan haid dilakukan karena ada tujuan-tujuan tertentu. Misalnya, karena  ingin melaksanakan ibadah secara sempurna, baik ibadah haji, puasa, maupun shalat-shalat tertentu, karena akan melangsungkan pernikahan, menghadapi ujian sekolah maupun lainnya.

2.    Tinjauan Medis Penggunaan Pil Haid 
Menurut Prof.dr.Ali Baziad, SpOG (K), pengaturan siklus haid bisa dilakukan dengan menggunakan pil hormon. Saat ini ada tiga jenis hormon yang bisa dipilih, yakni progestin (progesteron saja), kombinasi estrogen dan progesterone (pil KB), serta GnRH agonis yang berbentuk suntik.
Pil progesteron tersebut dikonsumsi satu bulan sebelum ibadah haji atau 14 hari sebelum haid  cara kerja pil hormon Haid akan berhenti karena tubuh memperoleh hormon dari luar, akibatnya kerja hormon di otak terhambat dan sel telur tidak bisa matang.
Riset yang dilakukan Prof.Dr.Biran Affandi, SpOG (K) selama 10 tahun terhadap 45 perempuan berusia 25-42 tahun, yang menginginkan penundaan haid untuk ibadah haji menunjukkan bahwa pil hormon progesterone Norethisterone efektif menunda haid hingga 100 persen.
Meski penggunaan pil hormon tergolong aman namun orang yang ingin mengonsumsinya sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter. "Dosis untuk tiap perempuan berbeda-beda, antara orang yang gemuk, kurus dan tingkat usia.  Prempuan berusia di atas 40 tahun tidak dianjurkan mengonsumsi pil hormon sintetik. Di usia tersebut sudah banyak gangguan kesehatan, jadi sebaiknya memakai pil hormon yang alami, seperti pil KB.
Demikian pula untuk pasien pengidap kanker payudara atau kanker leher rahim. Mereka tidak diijinkan mengonsumsi pil hormon berbentuk tablet. Pemberian pil hormon justru memacu kanker, karenanya disarankan untuk memilih hormon injeksi.Kendati penelitian telah menunjukkan keberhasilan pil hormon dalam menunda haid, namun tetap ada efek samping yang perlu diketahui.  Pada beberapa orang bisa muncul vlek atau spotting noda darah. Namun hal itu normal dan bukan darah haid sehingga ibadah tetap bisa dilanjutkan.
Selain untuk pengaturan haid, pil progesteron seperti Norethisterone banyak digunakan sebagai terapi untuk mengatasi masalah haid, seperti nyeri perut saat haid yang merupakan gejala endometriosis, perdarahan uterus disfungsional, atau haid yang tidak teratur.
3.    Tinjauan Hukum Islam  Tentang Penundaan Haid
Menstruasi atau haid terjadi secara periodik pada semua perempuan sehat yang memiliki organ reproduksi sehat juga. Haid bahkan bisa menjadi indikator kesuburan. Namun siklus bulanan tersebut kerap menjadi masalah bagi wanita (misalanya ibadah haji) karena hukum Islam melarang wanita yang sedang haid melakukan ibadah.
Teknologi terkini di bidang terapi hormonal telah memungkinkan pengaturan waktu terjadinya haid secara tetap sesuai keinginan, bisa dimajukan atau dimundurkan. Selain berkaitan dengan ibadah, keinginan mendapatkan "hari bebas haid" juga bisa berhubungan dengan karir atau acara khusus tertentu, seperti bulan madu.
Dalam menghadapi persoalan ini ternyata para ulama berbeda pendapat tentang hukum kebolehan mengguanakan obat penunda atau pencegah haid. Sebagian besar ulama membolehkan namun sebagian lainnya tidak membolehkan.
a.       Kalangan yang Membolehkan 
Diantara ulama yang berpendapat boleh adalah sebagai berikut:
1)      Abdullah Abdul ‘Aziz bin Baz dalam kitab Fatawa Tata’allaq bi Ahkam al-Hajji wa al-‘Umrah wa al-Ziyarah 
Seorang wanita boleh menggunakan obat pencegah haid pada waktu haji karena khawatir akan kebiasaannya (haid) akan tetapi harus berkonsultasi kepada dokter khusus karena untuk menjaga keselamatan wanita. Demikian juga pada bulan Ramadlan apabila berkeinginan untuk berpuasa bersama-sama dengan masyarakat umum (orang banyak).
2)      Ahmad bin Abdul Rozaq ad-Duwaisy dalam kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil-Buhuts al-‘Ilmiyah Wa al-Ifta’
Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil penunda haid  agar dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Anda tidak diharuskan untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda lakukan bersama-sama yang lainnya dengan mengkonsumsi pil pencegah haid.
3)      Menurut Yusuf al-Qardawi, tokoh fikih kontemporer, bahwa wanita dapat saja menggunakan obat penunda haid dengan syarat:
a)      Kekhawatiran haji dan puasanya tidak sempurna jika ia tidak menggunakannya.
b)      Kekhawatiran akan mengalami kesulitan dalam mengkada puasanya kelak, dan
c)      Obat penunda haid tersebut dapat dipertanggung jawabkan tidak membawa efek mudarat baginya. [7]
d)     Alasan itu didasarkan kepada tidak adanya nas yang sarih melarang penundaan haid.
4)      Keputusan komisi fatwa MUI tahun 1984 tentang kebolehan penggunaan obat penunda haid untuk kepentingan ibadah haji dan puasa.

b.      Pendapat yang Mengharamkan
   Salah satu ulama yang melarang penggunaan pil penunda haid adalah Syeikh Al-'Utsaimin dalam “Majmu’ Fatawa al-‘Utsaimin” sebagai berikut:

32. سئل فضيلة الشيخ ـ رحمه الله تعالى ـ: أنا امرأة تأتيني الدورة الشهرية في هذا الشهر الكريم في خمس وعشرين إلى آخر الشهر فإذا حضت فسوف أضيع أجراً عظيماً فهل أستعمل حبوب منع الحيض وخاصة أنني سألت الطبيب فقال: لا تضرني؟
فأجاب فضيلته بقوله: أقول لهذه المرأة ولأمثالها من النساء اللاتي يأتيهن الحيض في رمضان: إنه وإن فاتها ما يفوتها من الصلاة والقراءة فإنما ذلك بقضاء الله وقدره، وعليها أن تصبر، ولهذا قال النبي صلى الله عليه وسلم لعائشة ـ رضي الله عنها ـ حينما حاضت: «إن هذا شيء كتبه على بنات آدم» فنقول لهذه المرأة: إن الحيض الذي أصابها شيء كتبه الله على بنات آدم فلتصبر، ولا تعرض نفسها للخطر، وقد ثبت عندنا أن حبوب منع الحيض لها تأثير على الصحة وعلى الرحم، وأنه ربما يحدث في الجنين تشوه من أجل هذه العقاقير.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita yang mendapatkan haid di bulan yang mulia ini, tepatnya sejak tanggal dua lima Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan, jika saya mendapatkan haid maka saya akan kehilangan pahala yang amat besar, apakah saya harus menelan pil pencegah haid karena saya telah bertanya kepada dokter lalu ia menyatakan bahwa pil pencegah haid itu tidak membahayakan diri saya?

Beliau menjawab: “Saya katakan kepada wanita-wanita ini dan wanita-wanita lainnya yang mendapatkan haid di bulan Ramadhan, bahwa haid yang mereka alami itu, walaupun pengaruh dari haid itu mengharuskannya meninggalkan shalat, membaca Al-Qur'an dan ibadah-ibadah lainnya, adalah merupakan ketetapan Allah, maka hendaknya kaum wanita bersabar dalam menerima hal itu semua, maka dari itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang haid : "Artinya : Sesungguhnya haid itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan kepada kaum wanita". Maka kepada wanita ini kami katakan, bahwa haid yang dialami oleh dirinya adalah suatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita, maka hendaklah wanita itu bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalan bahaya, sebab kami telah mendapat keterangan dari beberapa orang dokter yang menyatakan bahwa pil-pil pencegah kehamilan berpengaruh buruk pada kesehatan dan rahim penggunanya, bahkan kemungkinan pil-pil tersebut akan memperburuk kondisi janin wanita hamil.”
33. سئل فضيلة الشيخ ـ رحمه الله تعالى ـ: هل يجوز استعمال حبوب منع الحيض للمرأة في رمضان أم لا؟
فأجاب فضيلته بقوله: الذي أرى أن المرأة لا تستعمل هذه الحبوب لا في رمضان ولا في غيره، لأنه ثبت عندي من تقرير الأطباء أنها مضرة جدًّا على المرأة على الرحم، والأعصاب، والدم، وكل شيء مضر فإنه منهي عنه، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «لا ضرر ولا ضرار». وقد علمنا عن كثير من النساء اللاتي يستعمله هذه الحبوب أن العادة عندهن تضطرب وتتغير، ويتعبن العلماء في كيفية جلوسهن، فالذي أنصح به أن لا تستعمل المرأة هذه الحبوب أبداً، لا في رمضان ولا في غيره.

Syekh al-‘Utsaimin ditanya oleh seseorang: “Apakah boleh seorang wanita menggunakan pil penunda haid pada bulan Ramadlan dan lainnya?
Beliau menjawab: “Menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita tidak menggunakannya baik dibulan Ramadlan maupun lainnya, karena menurut para dokter hal itu menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi rahim, urat syaraf dan darah. Dan segala sesuatu yang menimbulkan bahaya adalah dilarang. Padahal nabi SAW telah bersabda, "Janganlah kamu melakukan tindakan yang membahayakan dirimu dan orang lain." Dan kami telah mengetahui dari mayoritas wanita yang menggunakannya bahwa kebiasaan haid mereka berubah, dan menyibukkan para ulama membicarakan masalah tersebut. Maka yang paling benar adalah tidak menggunakan obat tersebut selamanya baik di bulan Ramadlan maupun lainnya.[8]





BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
          Dari pembahasan makalah diatas maka dapat diberi kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1.    Aborsi merupakan pengguguran janin sebelum berumur 16 minggu yang masih dalam    kandungan adapun hukum dalam Islam yang melakukan aborsi adalah haram kecuali ada          sebab yang dikhawatirkan meninggal dunia  tidak ada jalan lain bagi seorang ibu harus     menggugurkn kandungannya dalam Islam diperbolehkan.
2.    Pil penunda haid dalam pandangan Islam menurut pendapat para ulama diperbolehkan             dengan syarat selama pil penunda haid yang digunakan tidak membawa dampak bagi yang          menggunakanya dan ada kehawatiran tidak mendapatkan ibadah yang sempurna, misalnya    ibadah haji dan puasa dibulan ramadhan.
     Tetapi ada juga pendapat ulama lain yang melarangkan menggunakan pil penunda haid             karena banyak membawa bahaya pada rahim, urat syaraf dan darah dan juga alasan           dikemukan berdasar hadist nabi bahwa Haid merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh      Allah swt kepada wanita yang harus diterima dan disuruh supaya bersabar.

B.       Saran
          Adapun saran penulis dikalangan umat Islam khusus bagi seorang prempuan terhadap aborsi maupun pengguna pil penunda haid tidak seharusnya dilakukan secara terus menerus karena telah merubah qodrat dari sang pencipta maha sempurna yang menjadi ketetapan dari Allah SWT. Dilakukan kecuali dalam keadaan darurat misalkan pengguguran janin dalam kandungan demi keselamatan nyawa sang Ibu. Maka  dalam Islam dibolehkan akan tetapi jika itu darurat karena untuk menutup aib  hasil dari hubungan diluar nikah  dan karena malu terhadap masyarakat ini merupakan dosa besar. Sedangkan untuk pil penunda haid juga dilakukan punya alasan tertentu sehingga membolehkan untuk melakukannya bukan berarti digunakan secara terus menerus agar tidak bisa lagi terjadi haid ini merupakan telah merubah ketetapan Allah .





DAFTAR PUSTAKA
Hasan, Muhammad Ali. 2000. ``Masail Fiqhiyah al-Haditsah pada Masalah-Masalah        Kotemporer Hukum Islam``. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Haji,Mahjuddin. 2003. `` Masailil Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam            Masa Kini``. Jakarta: Kalam Mulia

2002.``Problematika Hukum Islam Kotemporer II``. Jakarta: PT Pustaka Firdaus
Zuhdi,Masjfuk . 1997. ``Masailul Fiqhiyyah``. Jakarta : PT Midas Surya Grafindo
Qaradhawi, Yusuf. 1993. ``Fatwa-fatwa kotemporer``. Jakarta: Gema Insani
https://www.scribd.com/doc/135494576/Makalah-Pil-Penunda-Haid diakses pada tanggal 6/10/2014 10:29:41 AM
                     





[1]Hasan, Muhammad Ali. 2000. ``Masail Fiqhiyah al-Haditsah pada Masalah-Masalah   Kotemporer Hukum Islam``. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada hal:44-45

[2]Zuhdi,Masjfuk . 1997. ``Masailul Fiqhiyyah``. Jakarta : PT Midas Surya Grafindo hal:78
[3]Ibid 1
[4]Ibid 1
[5]2002.``Problematika Hukum Islam Kotemporer II``. Jakarta: PT Pustaka Firdaus hal:137
[6]Haji,Mahjuddin. 2003. `` Masailil Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini``. Jakarta: Kalam Mulia hal:78

[7]Qaradhawi, Yusuf. 1993. ``Fatwa-fatwa kotemporer``. Jakarta: Gema Insani hal:422

[8]https://www.scribd.com/doc/135494576/Makalah-Pil-Penunda-Haid diakses pada tanggal 6/10/2014 10:29:41 AM