TugasIndividu
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perkembangan zaman telah membawa manusia berpikir pada
arah yang modern dengan berbagai kemunculan teknologi, manusia mampu memenuhi segala
kehidupan sesuai kebutuhan serba praktis
dan serba mudah. Dengan munculnya teknologi membawa dampak fositif bagi manusia
tetapi kadang juga membawa dampak
negatif bagi manusia. Terkadang dengan teknologi membawa
masalah-masalah yang muncul dikalangan umat Islam yang begitu sulit terpecahkan
dimana masalah seperti itu belum ada pada zaman Rasulullah maupun para sahabat.
Maka para ulama berijtihad dengan segenap pikiran dan kesungguhan untuk mencari
jalan keluar dalam menghadapi perkembangan zaman yang bersumberkan al-Qur`an
dan al-Hadist baik dengan menggunakan metode qiyas suatu permasalahan yang
mempunyai ciri suatu kemiripan ataupun dengan metode lain yang sesuai dengan
ajaran Islam selama tidak membawa kemudaratan atau dampak yang lebih besar.
Didalam masyarakat
sering kita dengar masalah-masalah seperti Istilah Aborsi dan pil penunda haid.
Bagaimana perspektif Islam terhadap munculnya permasalahan tersebut? Dimana
prempuan yang mengalami haid merupakan ketetapan Allah yang menjadi qodrat bagi
seorang wanita. Dan juga bayi yang masih dalam kandungan atau biasanya disebut
janin yang merupakan kesempurnaan ciptaan Allah yang dianugrahkan kepada kita
sebagai makhluk yang mulia. Untuk lebih memahami tentang perspektif Islam
terhadap Pelaku Aborsi dan pil penunda haid akan dibahas secara mendalam pada
bab selanjutnya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
masalah diatas maka dapat ditentukan rumusan masalahnya yaitu sebagai berikut :
1.
Bagaimana
perspektif Islam terhadap Aborsi?
2.
Bagaimana
perspektif Islam terhadap wanita menggunakan pil penunda haid?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini antara lain:
1.
Untuk
mengetahui perspektif Islam terhadap
Aborsi
2.
Untuk
mengetahui perspektif Islam terhadap wanita menggunakan pil penunda haid
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Aborsi
1.
Pengertian
aborsi
Aborsi dalam bahasa
inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur
kandungan atau keguguran. Sedangkan dalam bahasa Arab disebut: اِسْقَاطُ الْحَمْلِ yang
berarti menggugurkan kandungan.
Sardikin Ginaputra
dari fakultas kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus,
sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup
diluar kandungan.
Dari pengertian
diatas maka dapat dikatakan bahwa aborsi/abortus adalah suatu perbuatan untuk
mengakhiri masa kehamilan dengan menggugurkan janin dari kandungan sebelum
janin itu dapat hidup diluar kandungan. Suatu janin yang terkecil yang saat dapat hidup diluar kandungan bila telah
mempunyai berat 297 gram waktu lahir. Akan tetapi, karena jarang janin yang
dilahirkan dengan berat badan dibawah 1000 gram dapat hidup terus, maka aborsi
ditentukan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 1000
gram.
Dalam masalah oborsi
ini apakah janin itu hidup atau mati tidak dipersoalkan. Hal ini berarti janin
masih berada dalam rahim memiliki fase-fase pembentukan manusia yang merupakan
ciptaan Allah maha sempurna. Janin yang sudah berusia 16 minggu dapat disamakan
dengan manusia karena peredaran darahnya yang merupakan tanda kehidupan telah
berfungsi sebagai sebagaimana mestinya. Jika pengertian nyawa ditafsirkn
sebagai tanda mulai berfungsi kehidupan ini, mak kesimpulan tersebut sangatlah
beralasan, sebagimana sabda Nabi:
عَنْ
زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي
بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ
ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ
فَيَنْفُخُ فِيهِ(رواه المسلم)
Artinya : dari Zaid bin Wahb dari 'Abdullah dia berkata; Telah
menceritakan kepada kami Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu -Ash
Shadiq Al Mashduq-(seorang yang jujur menyampaikan dan berita yang
disampaikannya adalah benar): 'Sesungguhnya seorang manusia mulai diciptakan
dalam perut ibunya setelah diproses selama 40 hari. Kemudian menjadi segumpal
daging pada 40 hari berikutnya. Lalu menjadi segumpal daging pada 40 hari
berikutnya. Setelah 40 hari berikutnya, Allah pun mengutus seorang malaikat
untuk menghembuskan ruh ke dalam dirinya.(HR. Muslim no:4781)
Dari uraian di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa janin yang dikeluarkan sebelum mencapai berat
1.000 gram, dipandang sebagai abortus baik karena alasan medis maupun karena
didiorong oleh alasan-alasan lain yang tidak sah menurut hukum. Adapun
pengguguran janin yang sudah berusia 16 minggu ke atas harus dimasukan kedalam
pembunuhan karena sudah bernyawa(M. Ali Hasan,2000:45).[1]
2.
Macam-macam
aborsi
Secara umum, pengguguran kandungan
dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:
a.
Abortus
spontan yaitu abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan ini terjadi karena
sebab alamiah, bukan karena perbuatan manusia.abortus spontan ini terjadi pada
tiga bulan pertama dari masa kehamilan yang biasanya seperti diawali dengan
pendarahan tanpa diketahui sebabnya atau ada juga yang spontan karena terjatu
atau terkejut tanpa disengaja semacam
ini tidak menimbulan dampak. Tidak ada
satu pencegahan pun yang dapat menghindarkan penyebab umum keguguran ini,
bahkan dokter juga tidak dapat menentukan dengan tepat apa yang menyebabkannya.
b.
Abortus
buatan yaitu abortus atas usaha manusia dan menurut istilah kedokteran disebut
abortus provokatus. Abortus buatan ini dibagi menjadi dua macam :
1)
Abortus
artificialis therapicus
yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Hali ini
dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam,
2)
Abortus
provokatus criminalis yaitu abortus dilakukan bukan atas dasar indikasi
medis. Biasanya abortus semacam ini karena kehamilan yang tidak dikehendaki,
baik karena alaan ekonomi maupun kehamilan hubungan diluar nikah atau kasus
pemerkosaan.
3.
Cara
pelaksanaan aborsi
Bermacam-macam cara
pelaksanaan yang dilakukan oleh seorang wanita dalam melakukan Aborsi baik melalui
jasa ahli medis maupun melalui para dukun ataupun dengan cara menggugurkan
sendiri kandungannya tanpa memikirkan resikionya.
Penggunaan yang
dilakukan para dukun bisa dikatakan cukup kasar karena menggunaka cara yang
kasar dan keras, seperti memijat pada bagian
tertentu baik itu perut dan pinggul misalnyadari tubuh wanita yang akan
digugurkan kandunganya.
Sedangkan
pengguguran yang dilakukan secara medis dibeberapa rumah sakit, biasanya
menggunakan metode berikut:
a.
Curatage dan dilatage
b.
Dengan
alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti
sendok kecil.
c.
Aspirasi,
yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
4.
Dampak
aborsi
Setiap tindakan yang
dilakukan pasti memiliki dampak positif
maupun negatif. Tetapi jika dilakukan dengan jalan yang tidak dibenarkan tanpa
ada sebab yang menjadi alasan berdasarkan ketentuan yang dilakukan. Salah
satunya Abortus yang memiliki beberapa dampak sebagai berikut:
a.
Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding
alat kelamin dan merusak organ-organ didekatnya seperti kandung kencing dan
usus
b.
Robek
mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena
mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi kalau
juga tersentuh maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya
dengan kekerasan, maka otot tersebut akan menjadi robek.
c.
Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat
yang dimasukan kedalam rahim itu. Yang ini biasanya bisa kemungkinan terjadinya
infeksi besar sekali, terutama jika abortus terserbut dengan cara yang tidak
stril. Ini biasa dilakukan oleh oleh dukun dan orang-orang yang tidak
bertanggug jawab, misalnya dengan memasukan benda-benda asing kedalam saluran
leher rahim dan kadang-kadang masuk sampai kedalam rongga rahim sehingga
terjadi infeksi yang disebut infectiosus.
d.
Terjadinya pendarahan biasanya berhenti
sebentar, tetapi beberapa hari kemudian atau beberapa minggu timbul kembali.
Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan
bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.[3]
5.
Hukum
aborsi dalam perspektif Islam
Ajaran Islam membolehkan terjadinya
kehamilan, tetapi melarang mengadakan aborsi atau pengguguran kandungan. Karena
Aborsi merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata
wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Pembunuhan merupakan perbuatan dosa
besar walaupun pembunuhan yang masih dalam kandungan. Karena janin dalam
kandungan memiliki tahap pertumbuhan
yang dimulai dari al-Nuthfah sampai tahap nafkh al-ruh(pemberian nyawa) yang
pada intinya masuk dalam kategori pembunuhan. Ini dapat kita pahami dalam
firman Allah berikut:
Artinya:Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS.al-Isra`:31)[4]
Pengguguran berarti
merusak dan menghancurkan janin, calon manusia yang dimuliakan oleh Allah,
karena ia berhak survive dan lahir dalam keadaan selamat, sekali pun
hasil dari hubungan yang tidak sah. Kenyataan bahwa manusia merupakan makhluk
yang dimuliakan oleh Allah dapat dilihat dalam firman Allah :
Artinya: dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami
angkut mereka di daratan dan di lautan......( QS. al-Isra`:70)[5]
Ajaran Islam memandang bahwa setiap
anak yang lahir berada dalam keadaan
suci (tidak ternoda) sebagaimana sabda Rasulullah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى
الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ.
Artinya: dari Abu
Hurairah, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah
bersabda: 'Seorang bayi tidak dilahirkan (ke dunia ini) melainkan ia berada
dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya
menjadi Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi (HR.Muslim:4803).
Kata fitrah dalam hadist tesebut
menunjukan kepada kedua maksud, yaitu :
a.
Dasar
pembawaan manusia adalah relegius dan monoteis, artinya bahwa manusia pada dasarnya adalah makhluk yang beragama dan
percaya kepada keeasaan Allah.
Disebutkan dalam firman-Nya berikut:
Artinya: dan (ingatlah), ketika
Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil
kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini
Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi
saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak
mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah
terhadap ini (keesaan Tuhan)",(QS.al-A`rof: 172)
b.
Kesucian dan kebersihan, artinya bahwa semua anak manusia
dilahirkan dalam keadaan bersih dan
suci dari noda dan dosa.
Berdasarkan firman
Allah yang mengatakan bahwa manusia adalah makhluk mulia dan hadist yang
mengatakan bahwa semua anak manusia lahir dalam keadaan fitrah, serta proses
pertumbuhan dan perkembangan janin, maka dapat kita pahami jelaslah bahwa
melakukan Aborsi adalah melanggar moral ke Islaman serta merusak kemulian
manusia yang dianugrah oleh Allah. Apalagi pengguguran menurut Imam al-Ghazali
ada kemiripanya dengan praktek kaum jahiliyyah yang menguburkan setiap bayi
prempuan yang lahir.
Tetapi perlu
diketahui, bahwa dalam kehidupan bermacam-macam masalah yang dihadapi terutama
mengenai Aborsi. Kadang-kadang menjadi sebuah pertanyaan menarik jikalau itu
dilakukan demi keselamatan seorang ibu mengorbankan dengan menggugurkan janin
yang masih dalam kandungan inilah kesepakatan para ulama yang membolehkan,
apabila dalam keadaan darurat maka itu dibolehkan dalam Islam. Tindakan ini,
sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
اِذَا تَعَا رَضَ
مَفْسَدَ تَانِ رُوْعِيَ اَعْظَهُمَا ضَرَرًابِارْ تِكَابِ اَخَفِّهِمَا
Artinya :
manakala berhadapan dua
macam mafsadat(kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar
resikonya, yang lebih ringan resikonya dikorbankan.
Jadi keselamatan
hidup ibu yang lebih diutamakan daripada nyawa janinnya; dengan dasar
pertimbangan:
a. Kehidupan Ibu di dunia ini sudah nyata,
sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu, Ibu lebih berhak hidup
daripada janinnya.
b. Mengorbankan Ibu lebih banyak resikonya
daripada mengorbankan janinnya. Karena kalau Ibu yang meninggal, maka semua
anak yang ditinggalkannya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru
lahir itu. Tetapi kalau janinnya dikorbankan, maka resikonya lebih ringan
dibandingkan dengan resiko kematian ibunya. [6]
B.
Pil
Penunda Haid
1.
Pengertian
haid
Haid (menstruasi)
merupakan peristiwa perdarahan secara periodik dan siklik (bulanan) yang
disertai pelepasan selaput lendir (endometrium) rahim. Peristiwa ini
merupakan peristiwa yang alami pada seorang wanita normal. Dikatakan periodik
karena datangnya haid pada seorang wanita mempunyai periode–periode tertentu,
dimana haid pertama kali (menarche) datang pada usia sekitar 12 tahun
yang bisa saja belum teratur, kemudian mulai teratur saat usia reproduksi
(20-35 tahun), mulai jarang saat mendekati menopause (klimakterik), dan
berhenti saat menopause (49-50 tahun).
Bagi seorang
wanita datangnya masa haid merupakan saat yang selalu dinantikan. Sebab apabila
haid terlambat datang, maka akan timbul kekhawatiran, jangan-jangan telah
terjadi sesuatu pada tubuh wanita tersebut. Haid merupakan ketetapan Allah SWT
atas setiap wanita, sebagaimana hadits di bawah ini:
خَرَجْنَا
لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ ، فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ ، فَدَخَلَ عَلَىَّ
رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَأَنَا أَبْكِى قَالَ « مَا لَكِ
أَنُفِسْتِ » . قُلْتُ نَعَمْ . قَالَ «إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ
عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى
بِالْبَيْتِ» {رواه البخارى}
“Kami keluar (dari Madinah), tidak ada yang kami tuju kecuali
untuk berhaji. Maka ketika kami berada di tempat yang bernama Sarif, aku haid.
Rasulullah SAW masuk menemuiku yang ketika itu sedang menangis. Maka beliau
bersabda : ‘Ada apa denganmu, apakah engkau ditimpa haid?’ Aku menjawab : ‘Ya.’
Beliau bersabda : ‘Sesungguhnya haid ini adalah perkara yang Allah tetapkan
atas anak-anak perempuan keturunan adam. Kerjakanlah sebagaimana layaknya orang
berhaji. Akan tetapi, janganlah engkau melakukan thawaf di Baitullah.’ (HR. Bukhari dari ‘Aisyah r.a.)
Haid yang secara
alamiah datang secara periodik dan siklik, namun dengan kemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Tekhnologi (IPTEK) haid dapat ditunda maupun dimajukan
kedatangannya. Penundaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan obat-obatan
maupun lainnya. Praktek semacam ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama
dikalangan masyarakat. Bagi seorang wanita penundaan haid dilakukan karena ada
tujuan-tujuan tertentu. Misalnya, karena
ingin melaksanakan ibadah secara sempurna, baik ibadah haji, puasa,
maupun shalat-shalat tertentu, karena akan melangsungkan pernikahan, menghadapi
ujian sekolah maupun lainnya.
2.
Tinjauan
Medis Penggunaan Pil Haid
Menurut Prof.dr.Ali Baziad, SpOG (K), pengaturan siklus haid bisa
dilakukan dengan menggunakan pil hormon. Saat ini ada tiga jenis hormon yang
bisa dipilih, yakni progestin (progesteron saja), kombinasi estrogen dan
progesterone (pil KB), serta GnRH agonis yang berbentuk suntik.
Pil progesteron tersebut dikonsumsi satu bulan sebelum ibadah haji
atau 14 hari sebelum haid cara kerja pil
hormon Haid akan berhenti karena tubuh memperoleh hormon dari luar, akibatnya
kerja hormon di otak terhambat dan sel telur tidak bisa matang.
Riset yang dilakukan Prof.Dr.Biran Affandi, SpOG (K) selama 10
tahun terhadap 45 perempuan berusia 25-42 tahun, yang menginginkan penundaan
haid untuk ibadah haji menunjukkan bahwa pil hormon progesterone Norethisterone
efektif menunda haid hingga 100 persen.
Meski penggunaan pil hormon tergolong aman namun orang yang ingin
mengonsumsinya sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter. "Dosis untuk tiap
perempuan berbeda-beda, antara orang yang gemuk, kurus dan tingkat usia. Prempuan berusia di atas 40 tahun tidak
dianjurkan mengonsumsi pil hormon sintetik. Di usia tersebut sudah banyak
gangguan kesehatan, jadi sebaiknya memakai pil hormon yang alami, seperti pil
KB.
Demikian pula untuk pasien pengidap kanker payudara atau kanker
leher rahim. Mereka tidak diijinkan mengonsumsi pil hormon berbentuk tablet. Pemberian
pil hormon justru memacu kanker, karenanya disarankan untuk memilih hormon
injeksi.Kendati penelitian telah menunjukkan keberhasilan pil hormon dalam
menunda haid, namun tetap ada efek samping yang perlu diketahui. Pada beberapa orang bisa muncul vlek atau
spotting noda darah. Namun hal itu normal dan bukan darah haid sehingga ibadah
tetap bisa dilanjutkan.
Selain untuk pengaturan haid, pil progesteron seperti
Norethisterone banyak digunakan sebagai terapi untuk mengatasi masalah haid,
seperti nyeri perut saat haid yang merupakan gejala endometriosis, perdarahan
uterus disfungsional, atau haid yang tidak teratur.
3.
Tinjauan
Hukum Islam Tentang Penundaan Haid
Menstruasi atau haid terjadi secara periodik
pada semua perempuan sehat yang memiliki organ reproduksi sehat juga. Haid
bahkan bisa menjadi indikator kesuburan. Namun siklus bulanan tersebut kerap
menjadi masalah bagi wanita (misalanya ibadah haji) karena hukum Islam melarang
wanita yang sedang haid melakukan ibadah.
Teknologi terkini di bidang terapi hormonal telah memungkinkan
pengaturan waktu terjadinya haid secara tetap sesuai keinginan, bisa dimajukan
atau dimundurkan. Selain berkaitan dengan ibadah, keinginan mendapatkan "hari
bebas haid" juga bisa berhubungan dengan karir atau acara khusus tertentu,
seperti bulan madu.
Dalam menghadapi persoalan ini ternyata para ulama berbeda pendapat
tentang hukum kebolehan mengguanakan obat penunda atau pencegah haid. Sebagian
besar ulama membolehkan namun sebagian lainnya tidak membolehkan.
a. Kalangan yang Membolehkan
Diantara ulama yang berpendapat boleh adalah sebagai berikut:
1)
Abdullah
Abdul ‘Aziz bin Baz dalam kitab Fatawa Tata’allaq bi Ahkam al-Hajji wa
al-‘Umrah wa al-Ziyarah
Seorang wanita boleh menggunakan obat pencegah haid pada waktu haji
karena khawatir akan kebiasaannya (haid) akan tetapi harus berkonsultasi kepada
dokter khusus karena untuk menjaga keselamatan wanita. Demikian juga pada bulan
Ramadlan apabila berkeinginan untuk berpuasa bersama-sama dengan masyarakat
umum (orang banyak).
2)
Ahmad
bin Abdul Rozaq ad-Duwaisy dalam kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil-Buhuts
al-‘Ilmiyah Wa al-Ifta’
Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil penunda haid agar dapat melaksanakan puasa di bulan
Ramadhan. Anda tidak diharuskan untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda
lakukan bersama-sama yang lainnya dengan mengkonsumsi pil pencegah haid.
3)
Menurut Yusuf
al-Qardawi, tokoh fikih kontemporer, bahwa wanita dapat saja menggunakan obat
penunda haid dengan syarat:
a)
Kekhawatiran
haji dan puasanya tidak sempurna jika ia tidak menggunakannya.
b)
Kekhawatiran
akan mengalami kesulitan dalam mengkada puasanya kelak, dan
c)
Obat penunda
haid tersebut dapat dipertanggung jawabkan tidak membawa efek mudarat baginya. [7]
d)
Alasan
itu didasarkan kepada tidak adanya nas yang sarih melarang penundaan haid.
4)
Keputusan
komisi fatwa MUI tahun 1984 tentang
kebolehan penggunaan obat penunda haid untuk kepentingan ibadah haji dan
puasa.
b. Pendapat yang Mengharamkan
Salah satu ulama yang melarang penggunaan pil
penunda haid adalah Syeikh Al-'Utsaimin dalam “Majmu’ Fatawa al-‘Utsaimin” sebagai
berikut:
32. سئل فضيلة الشيخ ـ رحمه الله تعالى ـ:
أنا امرأة تأتيني الدورة الشهرية في هذا الشهر الكريم في خمس وعشرين إلى آخر الشهر
فإذا حضت فسوف أضيع أجراً عظيماً فهل أستعمل حبوب منع الحيض وخاصة أنني سألت
الطبيب فقال: لا تضرني؟
فأجاب فضيلته بقوله: أقول لهذه المرأة ولأمثالها من
النساء اللاتي يأتيهن الحيض في رمضان: إنه وإن فاتها ما يفوتها من الصلاة والقراءة
فإنما ذلك بقضاء الله وقدره، وعليها أن تصبر، ولهذا قال النبي صلى الله عليه وسلم
لعائشة ـ رضي الله عنها ـ حينما حاضت: «إن هذا شيء كتبه على بنات آدم» فنقول لهذه
المرأة: إن الحيض الذي أصابها شيء كتبه الله على بنات آدم فلتصبر، ولا تعرض نفسها
للخطر، وقد ثبت عندنا أن حبوب منع الحيض لها تأثير على الصحة وعلى الرحم، وأنه
ربما يحدث في الجنين تشوه من أجل هذه العقاقير.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita yang mendapatkan
haid di bulan yang mulia ini, tepatnya sejak tanggal dua lima Ramadhan hingga
akhir bulan Ramadhan, jika saya mendapatkan haid maka saya akan kehilangan
pahala yang amat besar, apakah saya harus menelan pil pencegah haid karena saya
telah bertanya kepada dokter lalu ia menyatakan bahwa pil pencegah haid itu
tidak membahayakan diri saya?
Beliau menjawab: “Saya katakan kepada wanita-wanita ini dan wanita-wanita
lainnya yang mendapatkan haid di bulan Ramadhan, bahwa haid yang mereka alami
itu, walaupun pengaruh dari haid itu mengharuskannya meninggalkan shalat,
membaca Al-Qur'an dan ibadah-ibadah lainnya, adalah merupakan ketetapan Allah,
maka hendaknya kaum wanita bersabar dalam menerima hal itu semua, maka dari itu
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang
haid : "Artinya : Sesungguhnya haid itu adalah sesuatu yang telah Allah
tetapkan kepada kaum wanita". Maka kepada wanita ini kami katakan, bahwa
haid yang dialami oleh dirinya adalah suatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum
wanita, maka hendaklah wanita itu bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke
dalan bahaya, sebab kami telah mendapat keterangan dari beberapa orang dokter
yang menyatakan bahwa pil-pil pencegah kehamilan berpengaruh
buruk pada kesehatan dan rahim penggunanya, bahkan kemungkinan pil-pil tersebut
akan memperburuk kondisi janin wanita hamil.”
33. سئل فضيلة الشيخ ـ رحمه الله تعالى ـ: هل
يجوز استعمال حبوب منع الحيض للمرأة في رمضان أم لا؟
فأجاب فضيلته بقوله: الذي أرى أن المرأة لا تستعمل هذه
الحبوب لا في رمضان ولا في غيره، لأنه ثبت عندي من تقرير الأطباء أنها مضرة جدًّا
على المرأة على الرحم، والأعصاب، والدم، وكل شيء مضر فإنه منهي عنه، لقول النبي
صلى الله عليه وسلم: «لا ضرر ولا ضرار». وقد علمنا عن كثير من النساء اللاتي
يستعمله هذه الحبوب أن العادة عندهن تضطرب وتتغير، ويتعبن العلماء في كيفية
جلوسهن، فالذي أنصح به أن لا تستعمل المرأة هذه الحبوب أبداً، لا في رمضان ولا في
غيره.
Syekh al-‘Utsaimin
ditanya oleh seseorang: “Apakah boleh seorang wanita menggunakan pil penunda
haid pada bulan Ramadlan dan lainnya?
Beliau menjawab: “Menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita tidak
menggunakannya baik dibulan Ramadlan maupun lainnya, karena menurut para dokter hal itu
menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi rahim, urat syaraf dan darah. Dan
segala sesuatu yang menimbulkan bahaya adalah dilarang. Padahal nabi SAW telah bersabda, "Janganlah kamu melakukan
tindakan yang membahayakan dirimu dan orang lain." Dan kami telah
mengetahui dari mayoritas wanita yang menggunakannya bahwa kebiasaan haid mereka berubah, dan
menyibukkan para ulama membicarakan masalah tersebut. Maka yang paling benar
adalah tidak menggunakan obat tersebut selamanya baik di bulan Ramadlan maupun
lainnya.”[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas maka
dapat diberi kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1.
Aborsi
merupakan pengguguran janin sebelum berumur 16 minggu yang masih dalam kandungan adapun hukum dalam Islam yang
melakukan aborsi adalah haram kecuali ada sebab
yang dikhawatirkan meninggal dunia tidak
ada jalan lain bagi seorang ibu harus menggugurkn
kandungannya dalam Islam diperbolehkan.
2.
Pil penunda
haid dalam pandangan Islam menurut pendapat para ulama diperbolehkan dengan syarat selama pil penunda
haid yang digunakan tidak membawa dampak bagi yang menggunakanya dan ada kehawatiran tidak mendapatkan ibadah
yang sempurna, misalnya ibadah haji dan
puasa dibulan ramadhan.
Tetapi ada juga pendapat ulama lain yang
melarangkan menggunakan pil penunda haid karena
banyak membawa bahaya pada rahim, urat syaraf dan darah dan juga alasan dikemukan berdasar hadist nabi bahwa
Haid merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah
swt kepada wanita yang harus diterima dan disuruh supaya bersabar.
B.
Saran
Adapun saran penulis dikalangan umat
Islam khusus bagi seorang prempuan terhadap aborsi maupun pengguna pil penunda
haid tidak seharusnya dilakukan secara terus menerus karena telah merubah
qodrat dari sang pencipta maha sempurna yang menjadi ketetapan dari Allah SWT.
Dilakukan kecuali dalam keadaan darurat misalkan pengguguran janin dalam
kandungan demi keselamatan nyawa sang Ibu. Maka dalam Islam dibolehkan akan tetapi jika itu
darurat karena untuk menutup aib hasil
dari hubungan diluar nikah dan karena malu
terhadap masyarakat ini merupakan dosa besar. Sedangkan untuk pil penunda haid
juga dilakukan punya alasan tertentu sehingga membolehkan untuk melakukannya
bukan berarti digunakan secara terus menerus agar tidak bisa lagi terjadi haid
ini merupakan telah merubah ketetapan Allah .
DAFTAR PUSTAKA
Hasan,
Muhammad Ali. 2000. ``Masail Fiqhiyah al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kotemporer Hukum Islam``. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada
Haji,Mahjuddin.
2003. `` Masailil Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini``. Jakarta: Kalam Mulia
2002.``Problematika Hukum Islam Kotemporer II``. Jakarta: PT
Pustaka Firdaus
Zuhdi,Masjfuk . 1997. ``Masailul Fiqhiyyah``. Jakarta : PT
Midas Surya Grafindo
Qaradhawi, Yusuf. 1993. ``Fatwa-fatwa kotemporer``. Jakarta:
Gema Insani
https://www.scribd.com/doc/135494576/Makalah-Pil-Penunda-Haid diakses pada tanggal 6/10/2014 10:29:41 AM
[1]Hasan, Muhammad Ali. 2000. ``Masail Fiqhiyah al-Haditsah pada
Masalah-Masalah Kotemporer Hukum
Islam``. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada hal:44-45
[6]Haji,Mahjuddin. 2003. `` Masailil Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang
Dihadapi Hukum Islam Masa Kini``. Jakarta: Kalam Mulia hal:78
[7]Qaradhawi, Yusuf. 1993. ``Fatwa-fatwa kotemporer``. Jakarta:
Gema Insani hal:422
[8]https://www.scribd.com/doc/135494576/Makalah-Pil-Penunda-Haid diakses pada tanggal 6/10/2014 10:29:41 AM